PEMERINTAH
KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN KEDAMEAN
DESA
SLEMPIT
Jl. Raya Sarijoyo 164 Telp. 0317914347 Kode Pos 61175
e-mail//pemdesslempit@gmail.com
GRESIK
PERATURAN
DESA SLEMPIT
NOMOR
: 2 TAHUN 2020
TENTANG
KEWENANGAN DESA BERDASARKAN
HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
DI DESA SLEMPIT KECAMATAN KEDAMEAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA SLEMPIT
Menimbang |
: |
a. bahwa sesuai dengan
Peraturan Bupati Gresik Nomor 25 Tahun 2019 tentang Daftar
Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
di Kabupaten Gresik; b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Kewenangan Desa
berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Desa Slempit Kecamatan
Kedamean |
Mengingat |
: |
1. Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah kabupaten di Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Lembaga Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2930); 2. Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1037); 8. Peraturan
Bupati
Gresik Nomor 25
Tahun 2019
tentang Daftar
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal - Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Di Kabupaten Gresik. |
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SLEMPIT
dan
KEPALA DESA SLEMPIT
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA SLEMPIT NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI DESA SLEMPIT |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah Desa Slempit Kecamatan
Kedamean; 2.
Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan
Desa Slempit Kecamatan
Kedamean; 3.
Pemerintah Desa adalah Pemerintah
Desa Slempit Kecamatan
Kedamean; 4.
BPD adalah BPD Desa Slempit Kecamatan
Kedamean; 5.
Peraturan Desa adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala
Desa. 6.
Kewenangan
Desa adalah kewenangan yang dimiliki oleh Desa meliputi kewenangan
berdasarkan hak asal – usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan
yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintahan Kabupaten sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan; 7. Kewenangan Desa berdasarkan hak
asal – usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa
atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan
masyarakat; 8.
Kewenangan
lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif
dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa
masyarakat Desa . |
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup
yang diatur dalam Peraturan Desa ini meliputi :
a.
kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul di Desa Slempit Kecamatan
Kedamean
b.
kewenangan lokal berskala Desa di Desa
Slempit Kecamatan
Kedamean
BAB
III
KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL
Pasal 3
Kewenangan
Desa berdasarkan hak asal-usul di Desa Slempit Kecamatan Kedamean sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf a, dari hasil identifikasi dan inventarisasi Pemerintahan Desa dan BPD yang tersebut dalam Berita Acara
Nomor 11 Tanggal 12 meliputi
:
a.
pengelolaan Tanah Kas Desa, yang
termasuk tanah bengkok/ganjaran Kepala Desa dan Perangkat Desa;
b.
pencatatan dan inventarisasi
kepemilikan hak atas tanah di Desa;
c.
pengamanan penetapan batas pemilikan
tanah masyarakat;
d.
pendayagunaan tanah-tanah Desa untuk
keperluan masyarakat Desa;
e.
pengembangan budaya gotong royong;
f.
pengembangan seni budaya tradisi dan
adat istiadat Desa;
g.
Pelestarian dan pemugaran tempat
persinggahan leluhur;
h.
Pelestarian dan pemugaran makam
leluhur;
i.
syukuran pasca tanam padi dan/atau
disebut kleman;
j.
syukuran pasca panen dan/atau sedekah
bumi;
k.
pengangkatan juru kunci makam;
l.
pengangkatan juru penyebarangan jalan;
m.
memelihara dan mengamankan kekayaan
dan aset Desa;
n.
memelihara dan mengamankan batas Desa;
o.
pelestarian dan pengelolaan hutan
bambu;
p.
perlindungan dan pelestarian hewan
yang menguntungkan bagi pertanian dan kehutanan;
q.
pelestarian sumber air dan sungai
Desa.
BAB
IV
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Pasal 4
Kewenangan
lokal berskala Desa di Desa Slempit Kecamatan Kedamean sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf b, dari hasil identifikasi dan inventarisasi pemerintahan Desa dan BPD yang tersebut dalam
Berita Acara Nomor 11 Tanggal 12 februari
2020 meliputi :
1)
penyiapan patok dan dokumen;
2)
penataan dan pembentukan dusun;
3)
penataan dan pembentukan rukun warga;
4)
penataan dan pembentukan rukun
tetangga;
5)
pengembangan administrasi dan
informasi Desa serta kearsipan Desa;
6)
pendataan penduduk dan potensi Desa
serta pendayagunaan profil Desa;
7)
pengelolaan BUMDes;
8)
penetapan kerjasama antar Desa;
9)
pengelolaan sarana dan prasarana milik
Desa;
10) penetapan
pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
sosial masyarakat Desa;
11) penyuluhan
penyalahgunaan narkoba di Desa;
12) pengelolaan
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) milik Desa;
13) pengelolaan
dan pengembangan Teknologi Tepat Guna;
14) pengelolaan
sanitasi lingkungan;
15) pengelolaan
dan budidaya perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan milik Desa;
16) pengembangan
produk unggulan Desa;
17) pengembangan
pusat perekonomian Desa;
18) pengelolaan
penetapan cadangan pangan Desa;
19) pengelolaan
wisata Desa;
20) pengelolaan
lahan kritis skala Desa;
21) pengelolaan
dan pemanfaatan sumber daya alam di Desa bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat;
22) pengelolaan
sampah di Desa;
23) pembinaan
ketentraman dan ketertiban wilayah dan masyarakat Desa;
24) membina
kerukunan warga masyarakat Desa dan umat beragama;
25) memelihara
perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;
26) fasilitasi
pembinaan organisasi dan kegiatan pemuda Desa;
27) peningkatan
kapasitas aparatur Desa, BPD dan lembaga-lembaga Desa lainnya;
28) fasilitasi
dan penguatan kapasitas kelompok-kelompok masyarakat;
29) penyuluhan
program – program pemerintah dan sosialisasi berbagai peraturan;
30) penanganan
kebakaran lahan, dan;
31) pembangunan
sarana dan prasarana jalan milik Desa, dan bangunan rumah milik warga;
32) melarang
lembaga keuangan dan rentenir yang tidak berizin masuk ke Desa;
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 5
Pembiayaan bagi proses sosialisasi, pembuatan
berita acara dan penyusunan peraturan Desa dibebankan pada APBDesa.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 6
Pada saat berlakunya Peraturan Desa ini, maka Peraturan
Desa yang mengatur tentang
kewenangan Desa di Desa Slempit Kecamatan Kedamean sebelumnya, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Slempit Kecamatan
Kedamean
Kabupaten Gresik.
Di
tetapkan di : Slempit
Pada
Tanggal : 12
Februari 2020
KEPALA DESA SLEMPIT
(SUYITNO)
Diundangkan
di : Desa Slempit
Pada tanggal : 12
Februari
2020
Sekretaris
Desa Slempit
(KUSPRIADI)
LEMBARAN DESA SLEMPIT
TAHUN 2020,
NOMOR 21
Komentar
Posting Komentar