PEMDA

PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK

KECAMATAN KEDAMEAN

DESA SLEMPIT

Jl. Raya  Sarijoyo 164 Telp. 0317914347 Kode  Pos  61175

e-mail//pemdesslempit@gmail.com

GRESIK

 

PERATURAN DESA SLEMPIT

NOMOR : 2 TAHUN 2020

TENTANG

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN

HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

DI DESA SLEMPIT KECAMATAN KEDAMEAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SLEMPIT

 

Menimbang

:

a.  bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 25 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Gresik;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Desa Slempit Kecamatan Kedamean

Mengingat

:

1.  Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaga Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2930);

2.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

3.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4.  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

7.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

8.  Peraturan Bupati Gresik Nomor 25 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal - Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Gresik.

 

 

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SLEMPIT

dan

KEPALA DESA SLEMPIT

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA SLEMPIT NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL-USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA DI DESA SLEMPIT

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1.   Desa adalah Desa Slempit Kecamatan Kedamean;

2.   Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa Slempit Kecamatan Kedamean;

3.   Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Slempit Kecamatan Kedamean;

4.   BPD adalah BPD Desa Slempit Kecamatan Kedamean;

5.   Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa.

6.   Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki oleh Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal – usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang  ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintahan Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;

7.  Kewenangan Desa berdasarkan hak asal – usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat;

8.   Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa .

 

BAB II

RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Desa ini meliputi :

a.    kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul di Desa Slempit Kecamatan Kedamean

b.   kewenangan lokal berskala Desa di Desa Slempit Kecamatan Kedamean

 

BAB III

KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL

Pasal 3

Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul di Desa Slempit Kecamatan Kedamean sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf a, dari hasil identifikasi dan inventarisasi Pemerintahan Desa dan BPD yang tersebut dalam Berita Acara Nomor 11 Tanggal 12 meliputi :

a.     pengelolaan Tanah Kas Desa, yang termasuk tanah bengkok/ganjaran Kepala Desa dan Perangkat Desa;

b.     pencatatan dan inventarisasi kepemilikan hak atas tanah di Desa;

c.     pengamanan penetapan batas pemilikan tanah masyarakat;

d.     pendayagunaan tanah-tanah Desa untuk keperluan masyarakat Desa;

e.     pengembangan budaya gotong royong;

f.      pengembangan seni budaya tradisi dan adat istiadat Desa;

g.     Pelestarian dan pemugaran tempat persinggahan leluhur;

h.    Pelestarian dan pemugaran makam leluhur;

i.      syukuran pasca tanam padi dan/atau disebut kleman;

j.      syukuran pasca panen dan/atau sedekah bumi;

k.     pengangkatan juru kunci makam;

l.      pengangkatan juru penyebarangan jalan;

m.   memelihara dan mengamankan kekayaan dan aset Desa;

n.    memelihara dan mengamankan batas Desa;

o.     pelestarian dan pengelolaan hutan bambu;

p.     perlindungan dan pelestarian hewan yang menguntungkan bagi pertanian dan kehutanan;

q.     pelestarian sumber air dan sungai Desa.

 

BAB IV

KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

Pasal 4

Kewenangan lokal berskala Desa di Desa Slempit Kecamatan Kedamean sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf b, dari hasil identifikasi dan inventarisasi  pemerintahan Desa dan BPD yang tersebut dalam Berita Acara Nomor 11 Tanggal 12 februari 2020 meliputi :

1)     penyiapan patok dan dokumen;

2)     penataan dan pembentukan dusun;

3)     penataan dan pembentukan rukun warga;

4)     penataan dan pembentukan rukun tetangga;

5)     pengembangan administrasi dan informasi Desa serta kearsipan Desa;

6)     pendataan penduduk dan potensi Desa serta pendayagunaan profil Desa;

7)     pengelolaan BUMDes;

8)     penetapan kerjasama antar Desa;

9)     pengelolaan sarana dan prasarana milik Desa;

10) penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat Desa;

11) penyuluhan penyalahgunaan narkoba di Desa;

12) pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) milik Desa;

13) pengelolaan dan pengembangan Teknologi Tepat Guna;

14) pengelolaan sanitasi lingkungan;

15) pengelolaan dan budidaya perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan milik Desa;

16) pengembangan produk unggulan Desa;

17) pengembangan pusat perekonomian Desa;

18) pengelolaan penetapan cadangan pangan Desa;

19) pengelolaan wisata Desa;

20) pengelolaan lahan kritis skala Desa;

21) pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di Desa bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;

22) pengelolaan sampah di Desa;

23) pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah dan masyarakat Desa;

24) membina kerukunan warga masyarakat Desa dan umat beragama;

25) memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;

26) fasilitasi pembinaan organisasi dan kegiatan pemuda Desa;

27) peningkatan kapasitas aparatur Desa, BPD dan lembaga-lembaga Desa lainnya;

28) fasilitasi dan penguatan kapasitas kelompok-kelompok masyarakat;

29) penyuluhan program – program pemerintah dan sosialisasi berbagai peraturan;

30) penanganan kebakaran lahan, dan;

31) pembangunan sarana dan prasarana jalan milik Desa, dan bangunan rumah milik warga;

32) melarang lembaga keuangan dan rentenir yang tidak berizin masuk ke Desa;

 

BAB V

PEMBIAYAAN

Pasal 5

Pembiayaan bagi proses sosialisasi, pembuatan berita acara dan penyusunan peraturan Desa dibebankan pada APBDesa.

 

BAB VI

PENUTUP

Pasal 6

Pada saat berlakunya Peraturan Desa ini, maka Peraturan Desa yang mengatur tentang kewenangan Desa di Desa Slempit Kecamatan Kedamean sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Slempit Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.

 

         Di tetapkan di : Slempit

         Pada Tanggal   : 12  Februari 2020

 

KEPALA DESA SLEMPIT

ttd. 

 

(SUYITNO)

 

Diundangkan di : Desa Slempit

Pada tanggal      :  12 Februari 2020

 

Sekretaris Desa Slempit

 

ttd. 

(KUSPRIADI)

LEMBARAN DESA SLEMPIT TAHUN 2020, NOMOR 21


Komentar

Postingan Populer