Peraturan Desa Slempit tentang Badan Usaha Milik Desa









PERATURAN DESA SLEMPIT

NOMOR 9 TAHUN 2016

TENTANG

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)



DESA SLEMPIT
KECAMATAN KEDAMEAN
KABUPATEN GRESIK



 
PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
KECAMATAN KEDAMEAN
DESA SLEMPIT
Raya Sarijoyo  164, Telp. 031 7914347 Kode  Pos  61175 Gresik
Email : pemdesslempit@gmail.com




PERATURAN DESA SLEMPIT
NOMOR 9 TAHUN 2016

TENTANG

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)


DENGAN RAHMAT TUHAN MAHA ESA

DESA SLEMPIT

Menimbang :
  1. Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintah dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat Perdesaan, perlu didirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa; 
  2. Bahwa Badan Usaha Milik Desa untuk selanjutnya disingkat BUMDes adalah Usaha desa yang dibentuk dan didirikan oleh Pemerintah desa dan masyarakat; 
  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan angka 1 dan 2 perlu penetapan Peraturan Desa tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Mengingat :
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara; 
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007, tentang Rencana pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional tahun 2005-2025; 
  5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014, Pemerintah Daerah; 
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 2 tahun 2010 tentang Pemerintahan desa
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik 1 tahun 2007 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;



Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Dan
KEPALA DESA SLEMPIT

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN DESA SLEMPIT KECAMATAN KEDAMEAN KABUPATEN GRESIK TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :  
  1. Daerah adalah Kabupaten Gresik 
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah; 
  3. Kepala Daerah adalah Bupati Gresik 
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah DPRD Gresik;
  5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Gresik 
  6. Desa adalah desa atau sebutan lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah , kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemeritahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  7. Pemeritah Desa adalah Kepala desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Desa; 
8.      Badan Permusyawaratan Desa disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Desa; 
  1. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara Urusan Pemerintah  Oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  2. Lembaga Kemasyarakatan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyrakat; 
  3. Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah Rencana Keuangan Tahun Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa; 
  4. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala desa; 
  5. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah sistem kegiatan perekonomian masyarakat dalam skala mikro yang ada di Desa dan dikelola oleh Masyarakat bersama Pemerintah Desa setempat yang pengelolaanya terpisahkan dari kegiatan Pemerintah Desa.



BAB II
PRINSIP, PEMBENTUKAN DAN TUJUAN

Pasal 2
Prinsip Dasar dalam Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) :
  1. Pemberdayaan memiliki makna untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, keterlibatan masyarakat dan tanggung jawab masyarakat; 
  2. Keberagaman bahwa usaha kegiatan masyarakat memiliki keberagaman usaha dan keberagaman usaha dimaksud sebagai bagian dari Unit Usaha BUMDes tanpa mengurangi status keberadaan dan kepemilikan  usaha masyarakat yang sudah ada; 
  3. Kepartisipasian pengelola harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar senantiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kelangsungan BUMDes.

Pasal 3
  1. Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan Potensi Desa; 
  2. BUMDes dapat didirikan berdasarkan inisiatif Pemerintah Desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah Desa; 
  3. Pembentukkan BUMDes sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan; 
  4. Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus berbadan hukum; 
  5. Sesuai dengan kemampuan dan kondisi Pemerintah Desa serta masyarakat setempat beberapa Desa dapat membentuk BUMDes gabungan atau dapat bekerjasama dengan pihak lain;
  6. Kegiatan BUMDes harus sesuai dengan tujuan dan tidak bertentangan dengan Peraturan.


Pasal 4
Tujuan Pembentukan BUMDes antara lain:
  1. Meningkatkan pendapatan asli Desa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan serta pelayanan masyarakat; 
  2. Mengembangkan potensi perekonomian di wilayah pedesaan untuk mendorong pengembangan dan kemampuan perekonomian masyarakat Desa secara keseluruhan ; 
  3. Menciptakan lapangan kerja.


Pasal 5
Jenis usaha BUMDes meliputi usaha-usaha antara lain:
  1. Usaha jasa yang berupa jasa keuangan, air, listrk desa dan usaha usaha lain yang sejenis;
  2. Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi Desa; 
  3. Pedagangan hasil pertanian berupa tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan agro bisnis serta penyediaan saprodi (pupuk, bibit, obat-obatan, dll) 
  4. Unit produksi kecil dan kerajinan rakyat; 
  5. Kegiatan perekonomian desa lainnya yang dibutuhkan oleh warga  desa dan mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat.


Klik Link dibawah ini untuk melihat dan mengunduh Peraturan Desa Slempit tentang Badan Usaha Milik Desa:
https://drive.google.com/file/d/0B5e3-wS7q2FqSWhnZFdJNmhjd1k/view?usp=sharing 

Komentar

Postingan Populer