Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)
BADAN USAHA MILIK DESA ( BUMDes )
“ SLEMPIT MAKMUR “
DESA SLEMPIT KECAMATAN
KEDAMEAN KABUPATEN GRESIK
PROVINSI JAWA TIMUR
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Badan Usaha Milik Desa
yang selanjutnya disebut BUMDes ini bernama ”BUMDes SLEMPIT MAKMUR ”
(2) BUMDes SLEMPIT
MAKMUR ini berkedudukan di :
Desa : Slempit
Kecamatan : Kedamean
Kabupaten : Gresik
Propinsi : Jawa Timur
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud didirikan BUMDes SLEMPIT MAKMUR adalah untuk
mewadahi usaha perekonomian masyarakat yang ada di desa Slempit Kecamatan
Kedamean Kabupaten Gresik
Pasal 3
Tujuan didirikan BUMDes adalah :
(1) Sebagai bagian dari upaya penggalian pendapatan asli desa;
(2) Sebagai wadah yang menampung berbagai jenis usaha perekonomian di desa;
(3) Sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa
Klik Link di bawah ini untuk melihat lebih jelas dan mengunduh Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Desa Slempit:
https://drive.google.com/file/d/0B5e3-wS7q2FqS0w0SXVaMmM2Z3M/view?usp=sharing
Komentar
Posting Komentar